HUKUM KELUARGA ISLAM
(Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah)
Secara sempit dalam Hukum Keluarga Islam dapat dibicarakan bagaimana terbentuknya Hukum Keluarga Islam itu melalui Hukum Perkawinan Islam, sedangkan secara luas yang termasuk Hukum Keluarga Islam adalah segala aturan atau ketentuan hukum yang berkaitan dengan Hukum Keluarga bagi orang yang beragama Islam, diantaranya adalah Hukum Perkawinan Islam (munakahat) itu sendiri, Hukum Kewarisan Islam (Al-Farai’d), Hibah dan wasiat menurut ketentuan Hukum Islam. Oleh karena itu berdasarkan Hukum Perkawinan Islam (munakahat) itu sendiri, Hukum Kewarisan Islam (Al-Farai’d), Hibah dan wasiat itu sendiri buku ini disusun dengan judul Hukum Keluarga Islam sebagai Al-Ahwal Asy-Syar’iyyah fi Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang kini masih dan/atau sedang berlaku di Indonesia.
HUKUM KELUARGA ISLAM
(Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Read More »