Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Berkelanjutan di Indonesia
Hukum pertambangan mineral dan batubara di Indonesia mengalami perkembangan signifikan seiring meningkatnya kebutuhan energi, tuntutan transparansi, serta kewajiban menjaga keberlanjutan lingkungan. Kerangka hukum utama sektor ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pembaruan regulasi ini menegaskan penguatan pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam, penataan sistem perizinan, serta peningkatan kewajiban pelaku usaha dalam penambangan yang berwawasan lingkungan.
