Hukum Pariwisata di Indonesia Pasca Omnibus Law
Buku Hukum Pariwisata di Indonesia Pasca Omnibus Law menguraikan perubahan mendasar dalam regulasi kepariwisataan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan turunannya. Reformasi hukum ini membawa penyederhanaan perizinan, penyeragaman standar usaha, serta penguatan investasi sebagai strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata nasional. Melalui skema Perizinan Berbasis Risiko, berbagai jenis usaha pariwisata kini diklasifikasikan sesuai tingkat risiko sehingga proses perizinan menjadi lebih terstruktur, efisien, dan transparan.
Hukum Pariwisata di Indonesia Pasca Omnibus Law Read More »
