PERJANJIAN-PERJANJIAN TERTENTU
(Kajian Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia)

Penulis:

  • H. Zaeni Asyhadie, SH.M.Hum
  • Rahmawati Kusuma, SH. MH.

Editor :

  • H. Zaeni Asyhadie, SH.M.Hum

Layout:

  • sanabil creative

desain cover:

  • sanabil creative

Dimensi dan Jumlah Halaman:

  • 14 x 21 cm (137 hlm)
  • ISBN : 978-623-317-426-8
  • Tahun Terbit : 2024

Dalam buku ini secara keseluruhan hanya mengulas beberapa jenis perjanjian tertentu yang tercantum dalam KUH. Perdata, yang kemudian karena adanya kebebasan berkontrak perjanjian tersebut berkembang menjadi satu kesatuan dalam suatu jenis hubungan hukum (berupa perjanjian) tersendiri, seperti Sewa Beli, Sewa Guna Usaha yang terurai dalam buku ini.
Perjanjian merupakan suatu “cara” untuk dapat terjadinya suatu Perikatan. Di dalam berbagai literatur dikemukakan, bahwa perikatan itu terjadi karena 2 (dua) hal, yaitu karena undang-undang, dan karena perjanjian.
Yang karena undang-undang, terjadi karena undang-undang saja dan karena perbuatan manusia (baik yang sesuai dengan hukum maupun yang tidak sesuai dengan hukum).

Scroll to Top