SENGKARUT PENGUASAAN LAHAN DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (Tumpang Tindih Hak Milik Masyarakat, IUP Timah, HGU Sawit, dan Kawasan Hutan)
Banyaknya penangkapan terhadap masyarakat penambang dengan tuduhan melakukan penambangan secara “ilegal” karena tidak memenuhi kebijakan kemitraan PT Timah Tbk. merupakan praktik penegakan hukum yang lancang sekaligus beringas.
Dikatakan lancang dan beringas, sebab penegakan hukum dilakukan tanpa memerhatikan konteks, melainkan terpaku kaku pada apa kata ketentuan hukum, sementara hukum sendiri sarat kepentingan, hingga aspek kepatutan acap diabaikan. Padahal, dalam masyarakat yang digerakkan oleh hukum tertulis, aturan kepatutan telah menjadi otonomi berhukum, jauh sebelum hukum tertulis memancangkan panjinya.
Dalam buku ini, termuat sambat, keringat, hingga harapan masyarakat Bangka-Belitung terhadap ruang hidup mereka yang selama ini teredam oleh lantangnya penegakan hukum dan dominasi PT Timah Tbk. sebagai pemegang IUP dan kebijakan hukum oleh pemerintah pusat. Biarlah ini menjadi ruang reflektif-komunikatif dalam mengurai silang-sengkarut dan benang kusut penegakan hukum serta kebijakan teknis pertambangan oleh PT Timah Tbk.
