
Penulis:
- Prof. Dr. H. Muslihun Muslim, M.Ag.
- Muh. Baehaqi, MSI.
Editor:
- Hj. Ani Wafirah, M.Ag.
Layout:
- sanabil creative
desain cover:
- sanabil creative
Dimensi dan Jumlah Halaman:
- 16 x 24 cm (216 hlm)
- Tahun Perencanaan Terbit : 2026
Sebagai sebuah karya, materi buku ini berusaha mengelaborasi konsep Islam tentang mata uang, pengaruh infasi terhadap hutang, praktek utang piutang uang di tengah-tengah masyarakat, tentang kelebihan pengembalian hutang. Khususnya materi tentang praktek hutang piutang di masyarakat, ternyata pembahasannya bagaikan meluruskan benang kusut. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan antara teori dan praktek hutang piutang telah terjadi pergeseran yang sangat jauh sebagaimana dijumpai pada teori hukum Islam tentang hutang piutang. Praktik hutang piutang ini di tengah-tengah masyarakat sangat bervariasi. Oleh karena itu, untuk memperjelas posisi praktik hutang piutang ini, kami berusaha mengungkap perbedaan pendapat ulama, terutama berkaitan dengan penambahan jumlah riil dari uang modal (ra’sal-mal) pinjaman akibat inflasi.
Sebagaimana diungkap dalam buku ini, model hutang piutang yang dipraktekkan ada enam model. Salah satunya adalah hutang piutang berstandarisasi harga barang. Peersoalan ini menarik karena berada di dua persimpangan, yakni di satu sisi terjadi penambahan dari hutang piutang uang yang secara tegas diharamkan berdasarkan nash. Di sisi lain, dilakukan standarisasi berdasarkan standar harga barang yang riil dan mengikuti perkembangan harga barang. Dari sisi keadilan, cara seperti ini ada yang mengklaim sangat menjamin rasa keadilan dan saling menguntungan antara kedua belah pihak.
Elastisitas hukum terkait dengan hutang piutang ini terus akan terjadi selama tidak bertentangan dengan nash yang dengan secara tegas mengatur tentang hal ini. Maka kaidah yang selalu dijadikan hukum dasar adalah teori ”al-ibahah” (kebolehan). Kaidah inilah menjadi ciri utama dari setiap persoalan muamalah. Dalam sebuah kaidah dikatakan bahwa ”Al-Aslu fi almuamalah al-ibahah hatta yadulla ad-dalil ’ala tahrimiha” (Hukum dasar dari persoalan muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang merubahnya menjadi haram).
