Penulis:
- H. Zaeni Asyhadie, SH.M.Hum
- Rahmawati Kusuma, SH. MH.
Editor :
- H. Zaeni Asyhadie, SH.M.Hum
Layout:
- sanabil creative
desain cover:
- sanabil creative
Dimensi dan Jumlah Halaman:
- 14 x 21 cm (285 hlm)
- ISBN : 978-623-317-430-5
- Tahun Terbit : 2024
Ahwal artinya keadaan; Asy-Syakhsiyyah artinya pribadi atau perseorangan. Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah adalah hukum yang menyangkut masalah keluarga, seperti hukum perkawinan, perceraian, warisan dan wasiat.
Kajian tersendiri terhadap masalah Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah baru dimulai sekitar paruh kedua abad ke-19. Sebelumnya, hukum perseorangan dan kekeluargaan ini tersebar dalam berbagai bab fikih.
Orang pertama yang memisahkannya dalam satu kajian tersendiri adalah Muhammad Qudri Pasya, ahli hukum Islam di Mesir. Dialah orang pertama yang mengkodifikasikan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah dalam suatu buku yang berjudul Al-Ahwal Asy-Syar’iyyah fi Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (Hukum Syariat/Agama Islam dalam Hal Keluarga). Kodifikasi hukum keluarga tersebut meliputi pembahasan tentang hukum perkawinan, perceraian, wasiat, ahliyyah (cakap tidaknya seseorang melakukan tindakan hukum), harta warisan, dan hibah.
Secara sempit dalam Hukum Keluarga Islam dapat dibicarakan bagaimana terbentuknya Hukum Keluarga Islam itu melalui Hukum Perkawinan Islam, sedangkan secara luas yang termasuk Hukum Keluarga Islam adalah segala aturan atau ketentuan hukum yang berkaitan dengan Hukum Keluarga bagi orang yang beragama Islam, diantaranya adalah Hukum Perkawinan Islam (munakahat) itu sendiri, Hukum Kewarisan Islam (Al-Farai’d), Hibah dan wasiat menurut ketentuan Hukum Islam. Oleh karena itu berdasarkan Hukum Perkawinan Islam (munakahat) itu sendiri, Hukum Kewarisan Islam (Al-Farai’d), Hibah dan wasiat itu sendiri buku ini disusun dengan judul Hukum Keluarga Islam sebagai Al-Ahwal Asy-Syar’iyyah fi Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang kini masih dan/atau sedang berlaku di Indonesia.