Aspek Hukum Peradilan Hubungan Industrial

Penulis :

  • H. Zaeni Asyhadie, SH.M.Hum
  • Rahmawati Kusuma, SH.MH.

Editor :

  • Naimuddin, S.Kom

Layout :

  • Husnul Hatimah

Desain Cover :

  • L. Satriaji

Dimensi dan Jumlah Halaman :

  • 14 x 21 cm (173 hlm)
  • Tahun terbit : 2018

ISBN :

  • 978-602-6223-9-5

Peradilan dikatakan sebagai cara seseorang memperoleh keadilan, dan untuk memperoleh keadilan tersebut selama ini dikenal beberapa cara. Ada yang menyebutnya dengan cara yuridis dan non yuridis, ada pula yang menyebutnya dengan melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Cara yang di luar pengadilan dan cara yang non yuridis ini sangat populer disebut dengan Alternatif Dispute Resolution (ADR) yang dalam bahasa Indonesia disebut alternatif penyelesaian sengketa..
Cara penyelesaian sengketa alternatif terdiri dari negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Cara-cara ini umumya dikenal dalam penyelesaian sengketa bisnis yang ternyata dikenal pula dalam penyelesaian sengketa perburuhan atau dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Untuk penyelesaian sengketa alternatif dalam Undang-undang. Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dikenal cara-cara negosiasi (bipartite) dan arbitrase, dan akhirnya dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikenal cara negsiasi (bipartite), mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Jadi keempat cara penyelesaian sengketa alternatif tersebut mulai untuk dipergunakan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun bagaimana prosedur atau tata cara penggunaan keempat penyelesaian sengketa alternatif tersebut diuraikan dalam buku ini.

Scroll to Top