TIGA PILAR PENUNJANG HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja sebagai dasar munculnya Hukum Ketenagakerjaan (yang dahulu disebut Hukum Perburuhan) karena memang yang dibicarakan dalam Hukum Ketenagakerjaaan itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk segala perlindungan hukum bagi pekerja/buruh sebagai pihak yang terkait dalam hubungan kerja tersebut. Oleh karena itulah maka hubungan kerja ini didasari oleh “pilar-pilar” yang menunjannya, yaitu Peraturan Perusahaan,Perjanjian Kerja Bersama, dan Peraturan Perusahaan.
TIGA PILAR PENUNJANG HUBUNGAN KERJA Read More »