Pluralisme Hukum Islam dalam Masyarakat Multikultur:
Studi atas Kitab al-Mīzān al-Kubrā Karya al-Sha’rānī (1492-1565)
Pengembangan pemikiran tentang perbedaan konsep hukum Islam (ikhtilāf) dan cara menanganinya masih tetap relevan hingga sekarang. Di samping alasan akademik untuk terus mengembangkan kajian hukum Islam, ternyata hingga kini masalah tersebut juga masih menjadi salah satu faktor disharmoni sosial serta menjadi penghambat yang signifikan bagi ikhtiar mendorong kemajuan di berbagai bidang kehidupan.Dewasa ini dan di […]