DINAMIKA PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK

Penulis :

  • Dr. Winengan, M. Si.

Editor :

  • Kadri

Layout :

  • Sanabil Creative

Desain Cover :

  • Sanabil Creative

Dimensi dan Jumlah Halaman :

  • 14 x 21 cm (171 hlm)
  • Tahun terbit : 2019

ISBN :

  • 978-623-7090-50-2

Keberadaan pemerintah sebagai institusi negara tidak lebih dari sebuah komisi yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan mandat rakyat dalam rangka melindungi dan menjaga hak-hak kewarganegaraan yang telah dilimpahkan kepada negara. Dalam perspektif teori kontrak sosial, segala tindakan negara bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga negara. Oleh karena itu, penguasa-penguasa negara hanyalah merupakan wakil-wakil rakyat yang akan melaksanakan mandat rakyatnya.
Sebagai pelaksana kekuasaan yang melekat pada negara, keberadaan pemerintah di suatu negara memiliki dua fungsi utama, yaitu pengaturan dan pelayanan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat (Sarundajang, 2000). Dalam mengelola fungsi utamanya, pemerintah diberikan otoritas untuk membuat dan menerapkan kebijakan publik sebagai instrumen kekuasaannya. Berbagai bentuk kebijakan publik yang diberlakukan negara berfungsi untuk menciptakan harmonisasi dalam kehidupan publik, baik antara pemerintah dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan masyarakat.
Namun, dalam kenyataannya, tidak jarang kebijakan publik yang dibuat pemerintah gagal mencapai tujuan yang diharapkan, bahkan keberadaannya justru menciptakan disharmoni antara negara dan masyarakat, karena kebijakan publik yang diadopsi, ditetapkan, dan diberlakukan negara lahir dari proses yang tidak menghubungkan antara kepentingan publik dengan perumusan kebijakan publik. Berbagai aktivitas dalam tahapan proses lahirnya kebijakan seringkali tidak dilakukan dengan baik sehingga produk kebijakan yang dihasilkan juga kurang efektif untuk mewujudkan tujuan-tujuan publik.
Di Indonesia, masalah pokok dalam perumusan kebijakan publik di antaranya, prosesnya yang seringkali elitis, tidak transparan, kurangnya kajian secara komprehensif, intergrasi antarlembaga yang belum terkoordinasi dengan baik sehingga pada akhirnya tingkat akuntabilitasnya rendah (Nugroho, 2012). Padahal, perumusan kebijakan publik pada dasarnya merupakan suatu proses untuk mendapatkan pilihan tindakan terbaik dalam mencapai tujuan publik.

Scroll to Top