Hukum Kekerasan Seksual: Teori, Kebijakan, Dan Perlindungan Korban

Editor:

  • Dr. Ufran, SH.,MH,

Penulis/Kontributor:

  • Dr. Ufran, SH.,MH,
  • Dr. Laely Wulandari, S.H., M.H.
  • Atika Zahra Nirmala, S.H., M.H.
  • Ahwan, S.H., M.H.
  • Aryadi Almau Dudy, S.H., M.H.
  • Nanda Ivan Natsir, S.H., M.H.
  • Suheflihusnaini Ashady, S.H., M.H.
  • Lalu Panca Tresna D., S.H., M.H.
  • Nunung Rahmania, S.H., M.H.
  • Ika Yuliana Susilawati, S.H., M.H.
  • Titin Nurfatlah, S.H., M.H.
  • Zahratul’ain Taufik, S.H., M.H.
  • Taufan, S.H., M.H.

Layout:

  • sanabil creative

desain cover:

  • sanabil creative

Dimensi dan Jumlah Halaman:

  • 16 x 24 cm (405 hlm)
  • Tahun Perencanaan Terbit : 2026

Jika dibaca secara keseluruhan, berbagai tulisan dalam buku ini memperlihatkan spektrum yang luas tetapi saling berhubungan. Kekerasan seksual mengajarkan pentingnya melihat relasi kuasa dan otonomi tubuh. Perdagangan orang menunjukkan bahwa penghukuman pelaku tidak berarti banyak jika korban ditinggalkan setelah proses peradilan selesai. Persoalan aborsi akibat perkosaan menghadapkan hukum pada pilihan yang kompleks antara perlindungan korban, kesehatan, kehidupan, dan nilai agama.
Masa percobaan pidana mati menguji kesediaan negara mengakui kemungkinan perubahan manusia. Sementara pemenuhan hak narapidana perempuan mengingatkan bahwa pidana tidak pernah menghapus martabat seseorang sebagai manusia. Benang merah tersebut membawa kita pada suatu pemahaman bahwa hukum pidana yang berkeadilan bukanlah hukum yang paling keras, melainkan hukum yang mampu menentukan secara tepat kapan negara harus menghukum, siapa yang harus dilindungi, kondisi apa yang harus dipertimbangkan, dan bagaimana martabat manusia tetap dijaga sepanjang proses tersebut. Perempuan, baik ketika berada dalam posisi sebagai korban maupun sebagai pelaku tindak pidana, tidak boleh dipahami hanya melalui status hukumnya. Di balik setiap status tersebut terdapat pengalaman hidup, relasi sosial, kerentanan, tanggung jawab, serta hak-hak yang harus tetap diperhitungkan oleh hukum.
Dalam konteks inilah buku persembahan untuk Prof. Dr. Rodliyah, S.H., M.H. memperoleh maknanya. Penghormatan kepada seorang akademisi tidak hanya diwujudkan melalui rangkaian kata tentang perjalanan pengabdiannya, tetapi juga melalui keberlanjutan percakapan ilmiah pada bidang-bidang yang menjadi perhatian dunia hukum. Tulisan-tulisan dalam buku ini merupakan bagian dari percakapan tersebut: suatu upaya untuk terus mempertanyakan, mengembangkan, dan memanusiakan hukum.

Scroll to Top