
Penulis:
- Mohammad Irfan, SH.,M.Hum
- Shinta Andriyani, SH.,M.Kn
- Wiwik Wahyuningsih, SH.,M.Kn
Editor:
- Mohammad Irfan, SH.,M.Hum
Layout:
- sanabil creative
desain cover:
- Husnul Khatimah
Dimensi dan Jumlah Halaman:
- 14 x 21 cm (138 hlm)
- Tahun Perencanaan Terbit : 2025
Buku Hukum Pariwisata di Indonesia Pasca Omnibus Law menguraikan perubahan mendasar dalam regulasi kepariwisataan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai peraturan turunannya. Reformasi hukum ini membawa penyederhanaan perizinan, penyeragaman standar usaha, serta penguatan investasi sebagai strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata nasional. Melalui skema Perizinan Berbasis Risiko, berbagai jenis usaha pariwisata kini diklasifikasikan sesuai tingkat risiko sehingga proses perizinan menjadi lebih terstruktur, efisien, dan transparan.
Buku ini juga membahas implikasi Omnibus Law terhadap pelaku industri, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, pengelola destinasi, investor, serta tenaga kerja pariwisata. Perubahan tersebut menuntut penyesuaian standar pelayanan, kepatuhan terhadap regulasi baru, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu, buku ini menyoroti dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pariwisata, terutama terkait kewenangan, pengawasan, dan pembinaan usaha pariwisata.
Isu keberlanjutan menjadi fokus penting, di mana Omnibus Law mendorong efisiensi perizinan namun tetap mewajibkan pemenuhan standar lingkungan, keselamatan, dan perlindungan budaya lokal. Buku ini menunjukkan bahwa transformasi hukum pasca Omnibus Law tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat tata kelola pariwisata yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, buku ini memberikan gambaran komprehensif mengenai arah baru hukum pariwisata Indonesia, tantangan implementasi, serta peluang penguatan sektor pariwisata dalam menghadapi dinamika global. Karya ini diharapkan menjadi rujukan penting bagi akademisi, praktisi, pembuat kebijakan, dan pelaku industri.
