Hukum Pidana dan Cybercrime

Penulis:

  • Ika Yuliana Susilawati, SH., MH
  • Yuni Ristanti, SH., MH

Editor :

  • Dr. Hj. Rina Khairani Pancaningrum, SH., LL.M.

Layout:

  • Sanabil Creative

desain cover:

  • Sanabil Creative

Dimensi dan Jumlah Halaman:

  • 15,5 x 23 cm (165 hlm)
  • Tahun Perencanaan Terbit : 2025

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tindakan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan demi kepentingan umum, yang mana jika tindakan yang dilarang itu dilakukan, pelakunya dapat dikenakan sanksi berupa pidana. Hukum pidana diharapkan mampu mencegah terjadi kejahatan (prevention) baik oleh orang yang belum pernah melakukan kejahatan maupun oleh mereka yang sudah pernah melakukannya (residive), sehingga tercipta ketertiban dimana masyarakat terlindung dari kejahatan.
Hukum siber disebut juga hukum telematika, istilah cyberlaw sendiri dikenal secara internasional dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lainnya adalah hukum teknologi informatika (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law) dan hukum mayantara. Istilah cybercrime merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Secara umum kejahatan komputer atau kejahatan di dunia cyber adalah upaya memasuki atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut.
Buku ini menjabarkan tentang materi Pengantar Hukum Pidana, Sejarah Hukum Pidana, Yurisdiksi Hukum Pidana Menurut Waktu dan Tempat, Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Sistem Pemidanaan, Pengantar Cybercrime, dan Penanggulangan Cybercrime.

Scroll to Top