Manajemen Penganggaran dalam Islam

Penulis :

  • Dr. Muhamad Yusup, M.SI

Editor :

  • Dr. H. Zainal Arifin Munir, MA.

Layout :

  • sanabil creative

Desain Cover :

  • sanabil creative

Dimensi dan Jumlah Halaman :

  • 14 x 21 cm (156 hlm)
  • Tahun terbit : 2019

ISBN :

  • 978-623-7090-45-8

Tulisan ini merupakan wujud dari tanggungjawab moral penulis, melihat realitas pembangunan daerah yang tidak berpihak pada keadilan dan jauh dari kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Ketimpangan pengalokasian anggaran daerah menjadi salah satu penyebab ketidaksejahteraan dan ketidakmakmuran tersebut. Kekayaan sumber daya alam yang berlimpah pada setiap daerah, belum tentu mencerminkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya. Perencanaan, pelaksanaan, bahkan evaluasi dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pembangunan daerah pun belum tentu mencerminkan baiknya pemerintahan daerah.
Reformasi manajemen penganggaran pembangunan daerah diperlukan untuk memunculkan paradigma baru dari traditional budget menuju performance budget. Implementasi pembangunan tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penganggaran, karena minimnya keterlibatan masyarakat pada tingkat desa. Pada sisi yang lain besarnya postur belanja pada bidang tertentu menjadikan bidang lainnya tidak terlaksana dengan baik. Islam memberikan alternatif pengelolaan penganggaran dengan memaksimalkan sumber daya alam dan manusia yang dikelola langsung oleh pemerintah yang bertujuan untuk keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat.
Konsep penganggaran dalam perspektif Islam berprinsip bahwa segala bentuk kekayaan yang dikelola oleh negara adalah untuk kepentingan rakyat, dengan memaksimalkan sumber-sumber pendapatan yang berorientasi pada prinsip maêlaëah dan menghindari masyaqqah. Sumber pendapatan tersebut adalah optimalisasi potensi zakat, infaq, dan sadaqah sebagai pendapatan asli daerah. Implikasi teorinya adalah bahwa tidak ada perbedaan antara penganggaran dalam perspektif Islam maupun penganggaran pada umumnya berdasarkan kaidah tasarruf al-imam ala ra’iyyah manutun bi al-maêlaëah. Perpaduan kedua konsep dan teori tersebut menghasilkan pola baru dalam manajemen penganggaran daerah, yang berorientasi pada mas}lah}ah, berkeadilan, menghindari masyaqqah, dan memiliki keseimbangan (equilibrium), untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Scroll to Top