Pengantar Hukum Perjanjian di Luar KUH Perdata (Innominaat Contracten)

Penulis :

  • Shinta Andriyani
  • Wiwiek Wahyuningsih
  • Diangsa Wagian

Editor :

  • M. Firdaus

Layout :

  • Sanabil Creative

Desain Cover :

  • Sanabil Creative

Dimensi dan Jumlah Halaman :

  • 14 x 21 cm (129 hlm)
  • Tahun terbit : 2019

ISBN :

  • 978-623-7090-49-6

Buku ini ditulis dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan bacaan bagi mahasiswa yang menempuh mata kuliah Hukum Perjanjian di Luar KUHPerdata, atau Hukum Perjanjian Jenis Baru dan Hukum Perjanjian Tidak Bernama di Fakultas Hukum se-Indonesia, mengingat keberadaan buku-buku teks untuk perkuliahan ini dirasa masih kurang. Oleh karena itulah, pembahasan dalam buku ini utamanya lebih bersifat deskriptif daripada analitis.Buku ini juga berguna sekedarnya bagi para praktisi mengingat buku ini membahas perjanjian-perjanjian yang dewasa ini marak dipraktekkan dalam lalu lintas bisnis sehari-hari.
Berbeda dengan beberapa buku sejenis lainnya, pembahasan dalam buku ini lebih menekankan kepada aspek keperdataan (aspek hukum perjanjiannya). Aspek hukum bisnis dan administratifnya diulas seperlunya saja sejauh itu relevan untuk menghantarkan pembaca masuk ke dalam kerangka berfikir yuridik hukum perjanjian.
Buku ini penting khususnya bagi mahasiswa agar mereka mampu melakukan kualifikasi keperdataan atau menentukan karakteristik keperdataan dari perjanjian-perjanjian yang semakin banyak muncul di tengah-tengah praktik bisnis dewasa ini. Kualifikasi keperdataan yang tepat sangat berguna tidak hanya untuk meminimalisir terjadinya sengketa kontraktual tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban kontraktual para pihak serta memastikan ketentuan hukum mana yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa kontraktual di antara para pihak seandainya sengketa itu terjadi di kemudian hari.Selain itu, buku ini juga penting agar mahasiswa dapat menganalis pola hubungan keperdataan dalam suatu perjanjian tertentu dan mengindentifikai unsur-unsur pokoknya.

Scroll to Top