Penulis :
- Dr. Any Suryani H., SH.,M.Hum.
- H. Zaeni Asyhadie, SH.M.Hum
Editor :
- M. Firdaus
Layout :
- sanabil creative
Desain Cover :
- sanabil creative
Dimensi dan Jumlah Halaman :
- 14 x 21 cm (225 hlm)
- Tahun terbit : 2019
ISBN :
- 978-623-7090-27-4
Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, karena seringkali dalam praktik perselisihan hubungan industrial terjadi karena adanya pemutusan hubungan kerja secara unrule (tidak sesuai hukum).
Sejalan dengan itu dalam rangka penyelesaian perselisihan sengketa umum, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan dan dapat juga melalui jalur di luar pengadilan. Cara yang di luar pengadilan ini sangat populer disebut dengan Alternatif Dispute Resolution (ADR) yang dalam bahasa Indonesia disebut penyelesaian sengketa alternatif..
Cara penyelesaian sengketa alternatif terdiri dari negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Cara-cara ini ternyata dikenal pula dalam penyelesaian sengketa perburuhan atau dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Untuk penyelesaian sengketa alternatif dalam Undang-undang. Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dikenal cara-cara negosiasi (bipartite) dan arbitrase, dan akhirnya dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikenal cara negosiasi (bipartite), mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Keempat cara penyelesaian sengketa alternatif tersebut mulai dipergunakan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan bagaimana prosedur atau tata cara penggunaan keempat penyelesaian sengketa alternatif tersebut diuraikan dalam buku ini.