Perlindungan Kerja Nasional Pasca BPJS

Penulis :

  • H. Zaeni Asyhadie, SH., M.Hum.
  • Lalu Hadi Adha, SH. MH.

Editor :

  • sanabil creative

Layout :

  • sanabil creative

Desain Cover :

  • sanabil creative

Dimensi dan Jumlah Halaman :

  • 14 x 21 cm (263 hlm)
  • Tahun terbit : 2019

ISBN :

  • 978-623-7090-42-7

Seperti diketahui dalam berbagai literatur dikenal ada tiga jenis perlindungan kerja, khususnya bagi pekerja/buruh, yaitu (1) Perlindungan Teknis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga pekerja dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh pesawat atau alat kerja atau oleh bahan yang diolah atau dikerjakan diperusahaan, (2) Perlindungan Sosial, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha kemasyarakatan, yang tujuannya memungkinkan pekerja itu mengenyam dan memperkembangkan prikehidupannya sebagai manusia pada umumnya, sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga. Dan (3) Perlindungan Ekonomis, yaitu suatu jenis perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja suatu penghasilan yang cukup guna memenuhi keperluan sehari-hari baginya dan keluarganya, termasuk dalam hal pekerja tersebut tidak mampu bekerja karena sesuatu di luar kehendaknya.
Perlindungan kerja jenis ketiga tersebut seringkali disebut dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang berdasarkan UU. No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Namun dengan keluarnya dan dicabutnya UU. No. 3 Tahun 1992 oleh UU. No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maka berkembanglah Jaminan Sosial Tenaga Kerja ini.
Perkembangan tersebut terjadi karena dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dikenal ada 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun bagi pekerja/buruh; sementara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan; yang bukan hanya menyelenggarakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pekerja/buruh saja, tapi bagi semua lapisan masyarakat.
Namun, karena buku ini dimaksudkan untuk menguraikan Perlindungan Kerja bagi pekerja/buruh secara keseluruhan maka disini diuraikan program BPJS Ketenagakerjaan dan program BPJS. Kesehatan secara komprehensif.

Scroll to Top