POKOK-POKOK HUKUM JAMINAN

Penulis:

  • H. Zaeni Asyhadie, SH.M.Hum

Editor :

  • H. Zaeni Asyhadie, SH.M.Hum

Layout:

  • Sanabil Creative

desain cover:

  • Sanabil Creative

Dimensi dan Jumlah Halaman:

  • 14 x 21 cm (348 hlm)
  • Tahun Perencanaan Terbit : 2024

Guna pengembangan suatu “usaha”, perseorangan atau badan hukum memerlukan dana tambahan dari lembaga keuangan yang ada (umumnya perbankan) melalui pinjaman/kredit. Lembaga Keuangan pada umumnya hanya dapat memberikan pinjaman atau kredit apabila perseorangan atau badan yang bersangkutan memiliki suatu jaminan yang dapat menjamin bahwa pinjamannya akan “dapat” dilunasi. Jaminan yang bersangkutan dapat berupa perorangan (borgtoch) dan dapat juga berupa kebendaan.
Jenis-jenis jaminan tersebut diuraikan secara komperehensif dalam buku “Pokok-Pokok Hukum Jaminan”. Dalam buku ini diuraikan antara lain menyangkut Jaminan Perorangan, Gadai Dan Pegadaian, Hak Pertanggungan Atas Tanah, Fidusia dan Hipotek serta Jaminan Resi Gudang, sebagai jenis-jenis jaminan yang pernah dan sedang berlaku atau dipraktikkan di Indonesia.

Scroll to Top