Pokok-Pokok Hukum Perdata

Penulis :

  • H. Zaeni Asyhadie, SH., M.Hum.
  • Sahruddin, SH., MH.
  • L. Hadi Adha, SH., MH.
  • Rahmawati Kusuma, SH., MH.

Editor :

  • M. Firdaus

Layout :

  • Sanabil Creative

Desain Cover :

  • Sanabil Creative

Dimensi dan Jumlah Halaman :

  • 14 x 21 cm (264 hlm)
  • Tahun terbit : 2019

ISBN :

  • 978-623-7090-01-4

Hukum Keperdataan pada prinsipnya mengatur hubungan antara subjek Hukum, hak dan Kewajibannya terhadap para Subjek Hukum dan Objek Hukum. Dalam teori Hukum Keperdataan ini dekenal ada 2 (dua), yaitu Hukum Perdata Materill dan Hukum Perdata Formil (sering disebut Hukum Perdata Formal). Hubungan antara subjek Hukum, hak dan Kewajibannya terhadap para Subjek Hukum dan Objek Hukum, ini yang disebut sebagai Hukum Perdata Materi. Senagkan bagaimana menjaga dan mempertahakan hubungan antara subjek Hukum, hak dan Kewajibannya terhadap para Subjek Hukum dan Objek Hukum tersebut diatur dalam Hukum Perdata Formil. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) sebagai warisan pemerintahan Hindia Belanda sampai sekarang masih dipakai sebagai pedoman dalam mengatur dan menyusun Hukum Nasional. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) ini terdiri dari 4 (empat) buku. Buku Pertama mengatur tentang Hukum Perorangan, Buku Kedua tentang Benda, Buku Ketiga tentang Perikatan, dan Buku Empat tentang Pembuktian dan Daluarsa. Buku Pertama sampai dengan Buku Ketiga dikatagorikan sebagai Hukum Perdata Materil, sedangkan Buku Keempat dikatagorikan sebagai Hukum Perdata Formal.

Scroll to Top