Pokok-Pokok Hukum Perkawinan

Pokok-Pokok Hukum Perkawinan

Penulis:

  • H. Zaeni Asyhadie, SH.M.Hum
  • H. Zaenal Arifin Dilaga, SH.M.Hum

Editor:

  • H. Zaeni Asyhadie, SH.M.Hum

Dimensi dan Jumlah Halaman:

  • 14 x 21 cm
  • 257 hal
  • Tahun Perencanaan terbit : 2022

Dalam berbagai literatur diketahui, bahwa di awal-awal kemerdekaan penduduk Indonesia masih terdiri dari 3 (tiga) golongan, yaitu Golongan Eropah, Timur Asing dan Bumiputra. Meskipun golongan-golongan penduduk di Indonesia sudah dihapuskan namun berbagaI hukum yang berlaku, termasuk yang menyangkut Hukum Perkawinan masih tetap beragam, yaitu :

  1. Bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum (keluarga/perkawinan) Islam yang diresiplir dalam hukum adat;
  2. Bagi orang-orang Indonesia asli lainnya berlaku hukum (perkawinan) adat;
  3. Bagi orang-orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks-ordonnantie Christen Indonesia (Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia), Staatsblad 1933 Nomor 74)
  4. Bagi orang-orang Timur Asing Tionghoa dan warganegara Indonesia keturunan Tionghoa berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan.
  5. Bagi orang-orang Timur Asing lainnya warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya berlaku ketentuan hukum (perkawinan) adat dan agama mereka masing-masing.

            Atas dasar keberagaman di atas maka buku ini disusun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang kini masih dan/atau sedang berlaku di Indonesia, yaitu KUH. Perdata dan UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta disana sini tidak terlepas dengan Kompilasi Hukum Islam.

Scroll to Top