POKOK-POKOK HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Penulis:

  • H. Zainal Arifin Dilaga, SH.Hum.
  • H. Zaeni Asyhadie, SH.M.Hum

Editor:

  • H. Zaeni Asyhadie, SH.M.Hum

Layout & Desain Cover:

  • sanabil creative

Dimensi dan Jumlah Halaman:

  • 14 x 21 cm (243 hlm)
  • Tahun Terbit : 2023
  • No. ISBN : 978-623-317-383-4

Tanah, bumi dan harta kekayaan yang terkadung di dalam sepenuhnya adalah hak Tuhan Yang Maha Esa karena memang Tuhanlah yang menciptakannya. Firman Allah Swt: “Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk). (Q.S an-Nur ayat 42). Ayat ini menegaskan bahwa pemilik hakiki dari segala sesuatu (termasuk tanah) adalah Allah Swt. semata. Kemudian Allah Swt. sebagai pemilik hakiki, memberikan kuasa (Istikhlaf) kepada manusia untuk mengelola milik Allah Swt. Allah berfirman, “Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (Q.S al-Hadid ayat 7).
Jadi jelas, manusia diciptakan Tuhan untuk menguasai tanah di bumi ini, atau sering dikatakan sebagai khalifah di muka bumi. Khalifah maksudnya memimpin, mengatur dan memelihara tanah, bumi dan harta kekayaan yang terkandung di dalamnya. Mengatur dan memelihara itu berkaitan dengan dengan hak kepemilikan (milkiyah), pengelolaan (tasharruf), dan pendistribusian (tauzi’) tanah.

Scroll to Top