Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Keperdataan Islam

katalog 2021

Penulis :

  • H. Zaeni Asyhadie, SH. M.Hum
  • Rahmawati Kusuma, SH. MH.

Editor :

  • H. Zaeni Asyhadie, SH. M.Hum

Layout :

  • Sanabil Creative

Desain Cover :

  • Husnul Khotimah

Dimensi dan Jumlah Halaman :

  • 14 x 21cm (249 hlm)
  • Tahun terbit : 2021

ISBN :

  • 978-623-317-110-6

Hukum Islam pada prinsipnya mengatur segala aspek kehidupan, baik menyangkut hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam bidang ibadah. Hubungan manusia diantara sesamanya yang bersangkutan dengan kepidanaan yang diatur dalam Jinayat, sedangkan yang bersifat keperdataan diatur dalam bidang muamalah yang dalam arti luas, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat umum, seperti perkawinan, perjanjian-perjanjian dan sebagainya.
Di Indonesia Hukum Perdata Islam pernah diterima dan dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh masyarakat Islam meski didominasi oleh Fiqih Syafi’iyyah (atau mazhab Syafi’i) karena fiqih Syafi’iyyah lebih dekat kepada kepribadian Indonesia, namun lambat laun pengaruh mazhab Hanafi, mulai diterima. Penerimaan dan pelaksanaan hukum perdata islam di Indonesia ini, dapat dilihat pada masa kerjaan islam awal. Pada zaman kesultanan islam (di Jawa dan Sumatera), hukum Islam sudah diberlakukan secara resmi sebagai hukum negara di Aceh atau pada Pemerintahan Sultan Agung, hukum islam telah diberlakukan walau masih tampak sederhana.
Hukum Adat setempat sering menyesuaikan sendiri dengan Hukum Islam, keduanya menyatu dan hukum adat itu menyesuaikan diri dengan hukum islam. Penyebaran hukum islam pada zaman Sultan Agung dilakukan dengan pesat, sampai-sampai Sultan Agung menyebut dirinya sebagai “Abdul Rohman Kholifatulillah Sayidin Panatagama”. Demikian juga di Banten pada masa Sultan Ageng Tirtayasa, hukum adat dan agama tidak ada bedanya, begitu pula di Sulawesi kenyataan semacam ini di akui oleh Belanda ketika datang ke Indonesia.

Scroll to Top