Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Berkelanjutan di Indonesia

Penulis:

  • Shinta Andriyani, SH.,M.Kn
  • Mohammad Irfan, SH.,M.Hum
  • Wiwik Wahyuningsih, SH.,M.Kn
  • Eka Jaya subadi, SH.,MH.

Editor:

  • Mohammad Irfan, SH.,M.Hum

Layout:

  • sanabil creative

desain cover:

  • Husnul Khatimah

Dimensi dan Jumlah Halaman:

  • 14 x 21 cm (120 hlm)
  • Tahun Perencanaan Terbit : 2025

Hukum pertambangan mineral dan batubara di Indonesia mengalami perkembangan signifikan seiring meningkatnya kebutuhan energi, tuntutan transparansi, serta kewajiban menjaga keberlanjutan lingkungan. Kerangka hukum utama sektor ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pembaruan regulasi ini menegaskan penguatan pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam, penataan sistem perizinan, serta peningkatan kewajiban pelaku usaha dalam penambangan yang berwawasan lingkungan.
Konsep keberlanjutan dalam hukum pertambangan mengharuskan adanya keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk menyusun dokumen AMDAL/UKL-UPL, melakukan reklamasi dan pascatambang, menyediakan jaminan reklamasi, serta memastikan tidak terjadi kerusakan ekosistem yang mengancam keberlanjutan generasi mendatang. Selain itu, pengakuan terhadap hak masyarakat sekitar tambang semakin menguat melalui kewajiban pelibatan masyarakat, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta perlindungan dari dampak sosial-ekologis yang merugikan.
Desentralisasi kewenangan juga mengalami penataan ulang, di mana pemerintah pusat memegang peran utama dalam perizinan, sementara daerah tetap terlibat dalam pengawasan dan sinkronisasi kebijakan. Meskipun demikian, tantangan besar masih muncul berupa praktik pertambangan ilegal, lemahnya penegakan hukum, konflik lahan, serta ketimpangan distribusi manfaat ekonomi.
Secara keseluruhan, hukum pertambangan mineral dan batubara yang berkelanjutan di Indonesia menuntut integrasi antara kepastian hukum, keberpihakan pada kelestarian lingkungan, perlindungan masyarakat, serta keadilan pemanfaatan sumber daya alam. Penerapan prinsip ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada pembangunan nasional jangka panjang.

Scroll to Top