SYARIAH SEBAGAI KRITIK
Everyday Life, Politik dan Masa Depan Hukum Islam Indonesia

Penulis:

  • Mohamad Abdun Nasir

Editor:

  • Muhammad

Dimensi dan Jumlah Halaman:

  • 15,5 x 23 cm (vi, 125 hlm)
  • ISBN ; 978-623-317-347-6
  • Tahun Terbit : 2023

Persoalan-persoalan normativitas hukum Islam kurang menjadi fokus kajian akademik secara mendalam dan serius di kalangan sarjana Muslim di perguruan tinggi keislaman dan jarang menjadi dasar pijakan untuk self-assesmnet dan kritik ilmiah terhadap aktualisasi hukum Islam. Perhatian akademik studi normativitas hukum Islam umumnya hanya sebatas pada penelitian-penelitian yang banyak dilakukan oleh mahasiswa strata satu dengan pendekatan studi normatif yang menyoal apakah permasalahan yang dikaji sesuai atau tidak sesuai dengan hukum Islam; sebuah pendekatan yang kurang diminati karena dianggap apologetik, justifikatif (bersifat menghakimi) serta pseduo-teologis. Padahal, fakta distorsi normativitas hukum Islam, seperti dijelaskan di atas, menunjukkan problematika serius penerapan syariah Islam. Penerapan syariah Islam tidak hanya dipahami dalam konteks formal melalui hukum negara dan lembaganya, akan tetapi, dan yang lebih penting, juga dalam kehidupan sehari-hari umat Islam, sebagai dasar pembentukan karakter (character building) kesalehan persoalan dan sosial sekaligus.
Tulisan ini berargumen bahwa public reasoning hukum Islam Indonesia kontemporer cenderung berorientasi keluar (outward looking), yakni legislasi hukum Islam sebagai hukum positif yang mengikat semua warga negara, seperti gagasan penerapan peraturan daerah berbasis syariah atau seruan penerapan syariah dalam konteks nasional. Proyeksi outward looking semakin menguat karena dukungan politik dari organisasi massa Islam dan partai politik. Lebih lanjut, politik penerapan syariah Islam berorientasi pada tujuan besar, yaitu lahirnya negara Islam. Politik hukum Islam tersebut menafikan, atau kurang menaruh perhatian terhadap, agenda-agenda pengembangan dan perbaikan internal (inward looking) hukum Islam dari berbagai distorsi dalam ranah empiris everyday life umat. Politik hukum Islam juga luput dalam berkontribusi atas isu-isu kontemporer kemanusiaan dan kebangsaan penting seperti lingkungan (environment), sumber daya alam (natural resources) korupsi dan pemerintahan yang bersih (corruption and good and clean governance), ketenagakerjaan (labor/manpower), hak asasi manusia dan jender (human rights and gender), untuk menyebut beberapa contoh. Agenda legislasi syariah Islam hampir-hampir tidak memikirkan ranah hukum tersebut.

Scroll to Top