TIGA PILAR PENUNJANG HUBUNGAN KERJA

Penulis:

  • H. Zaeni Asyhadie, SH.M.Hum

Editor :

  • H. Zaeni Asyhadie, SH.M.Hum

Layout:

  • Sanabil Creative

desain cover:

  • Sanabil Creative

Dimensi dan Jumlah Halaman:

  • 14 x 21 cm (212 hlm)
  • ISBN : 978-623-317-441-1
  • Tahun Terbit : 2024

Sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan karya ilmiah lainnya, bahwa hubungan Kerja adalah merupakan hubungan hukum antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh yang didasari oleh adanya Perjanjian Kerja, yaitu perjanjian antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dimana Pengusaha menjanjikan untuk mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberikan upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Disamping itu dapat dikemukakan, bahwa hubungan kerja adalah sebagai dasar munculnya Hukum Ketenagakerjaan (yang dahulu disebut Hukum Perburuhan) karena memang yang dibicarakan dalam Hukum Ketenagakerjaaan itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk segala perlindungan hukum bagi pekerja/buruh sebagai pihak yang terkait dalam hubungan kerja tersebut. Oleh karena itulah maka hubungan kerja ini didasari oleh “pilar-pilar” yang menunjannya, yaitu Peraturan Perusahaan,Perjanjian Kerja Bersama, dan Peraturan Perusahaan.
Diantara “pilar-pilar” tersebut yang paling penting dan paling tinggi kedudukannya adalah Perjanjian Kerja Bersama, karena Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama, bahkan dalam hal-hal tertentu yang bersifat khusus Perjanjian Kerja Bersama ini boleh “bertentangan” dengan undang-undang. Oleh karena itu dalam rangka mengulas tiga “pilar” tersebut dalam buku “Tiga Pilar Penunjang Hubungan Kerja” ini penguraiannya lebih banyak ditekankan kepada Perjanjian Kerja Bersama.

Scroll to Top