PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ANAK DI SEKTOR PARIWISATA

Penulis:

  • Dr. Any Suryani Hamzah, SH.,M.Hum

Editor:

  • Mohammad Irfan, SH.,M.Hum

Layout:

  • sanabil creative

desain cover:

  • sanabil creative

Dimensi dan Jumlah Halaman:

  • 14 x 21 cm (132 hlm)
  • Tahun Perencanaan Terbit : 2026

Pekerja anak di sektor pariwisata bukanlah isu yang terisolasi. Ia seringkali terkait dengan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan orang tua, dan kurangnya kesadaran akan hak-hak anak. Fenomena perdagangan orang juga menjadi perhatian serius, yang mana pekerja migran Indonesia di luar negeri mayoritas bekerja di sektor berisiko tinggi, namun perlindungan negara seringkali belum menyeluruh. Meskipun fokus pada pekerja migran, prinsip perlindungan menyeluruh ini seharusnya juga berlaku bagi anak-anak yang bekerja di dalam negeri, termasuk di sektor pariwisata. Fenomena ini menegaskan betapa rentannya individu, termasuk anak-anak, yang terlibat dalam aktivitas ekonomi yang berpotensi eksploitatif, apalagi jika terjadi di daerah perbatasan atau wilayah yang rentan terhadap kejahatan semacam ini.
kompleksitas perlindungan hak individu dalam konteks yang lebih luas, termasuk di dalamnya potensi kerentanan anak. Hal ini mengindikasikan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja anak di sektor pariwisata memerlukan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya berfokus pada aspek hukum pidana, tetapi juga mencakup upaya pencegahan, pemberdayaan ekonomi keluarga, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penguatan kelembagaan pengawasan.

Scroll to Top