PERJANJIAN-PERJANJIAN TERTENTU
(Kajian Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia)
Dalam buku ini secara keseluruhan hanya mengulas beberapa jenis perjanjian tertentu yang tercantum dalam KUH. Perdata, yang kemudian karena adanya kebebasan berkontrak perjanjian tersebut berkembang menjadi satu kesatuan dalam suatu jenis hubungan hukum (berupa perjanjian) tersendiri, seperti Sewa Beli, Sewa Guna Usaha yang terurai dalam buku ini.Perjanjian merupakan suatu “cara” untuk dapat terjadinya suatu Perikatan. […]
PERJANJIAN-PERJANJIAN TERTENTU
(Kajian Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia) Read More »