SEGI HUKUM PRAKTIK KEDOKTERAN DI INDONESIA
Mengingat luasnya ruang lingkup Hukum Kesehatan, maka itu buku ini hanya membicarakan tenaga medis (dokter) saja dengan segala hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Praktik Kedokteran, termasuk kewajiban untuk membuat, Rekam Medis setelah terjadinya hubungan hukum (dalam bentuk perjanjian terapiutik), kemungkinan terjadinya Malapraktik, euthanasia dan penegakan hukumnya.
SEGI HUKUM PRAKTIK KEDOKTERAN DI INDONESIA Read More »
