POKOK-POKOK HUKUM JAMINAN
Guna pengembangan suatu “usaha”, perseorangan atau badan hukum memerlukan dana tambahan dari lembaga keuangan yang ada (umumnya perbankan) melalui pinjaman/kredit. Lembaga Keuangan pada umumnya hanya dapat memberikan pinjaman atau kredit apabila perseorangan atau badan yang bersangkutan memiliki suatu jaminan yang dapat menjamin bahwa pinjamannya akan “dapat” dilunasi. Jaminan yang bersangkutan dapat berupa perorangan (borgtoch) dan
POKOK-POKOK HUKUM JAMINAN Read More »
