Maqashid al-Syariah ~ Logika Hukum Transformatif

Penulis :

  • Mutawali

Editor :

  • Fakhrurrozi

Layout :

  • Husnul Hatimah

Desain Cover :

  • Sanabil Creative

Dimensi dan Jumlah Halaman :

  • 14 x 21 cm (419 hlm)
  • Tahun terbit : 2018

ISBN :

  • 978-623-7090-17-5

Seperti telah disinggung, Islam beserta seluruh ajarannya diyakini para pemeluknya shâlih lî kull zamân wa makân. Keyakinan ini perlu dibuktikan juga pada bidang hukum (syariah). Lima dasar maqashid yang dirumuskan al-Syâthibî merupakan salah satu prestasi terpenting ulama Muslim dalam bidang tersebut. Konsep maqâshid merupakan upaya-nyata al-Syâthibî menjadikan hukum Islam shâlih lî kull zamân wa makân. Pengkajian hukum Islam berwawasan maqâshid membukakan pemahaman bahwa mempelajari dan menguasai hukum Islam memang penting. Tapi lebih penting lagi memahami tujuan atau kemaslahatan yang hendak dicapai oleh setiap rumusan hukum. Wawasan maqâshid membukakan pemahaman bahwa hukum Islam hadir tidak di ruang hampa, melainkan di ruang yang memiliki bahasa, budaya, tata-nilai, pranata sosial dan pola-pola relasi kemasyarakatan lainnya. Wawasan maqâshid meneguhkan jargon al-nash talbiyatun li al-waqi’ (teks; ajaran; hukum, lahir dalam rangka merespon tuntutan realitas dengan segala dinamika dan kandungannya).
Jika ulama terdahulu telah berhasil merumuskan konsep maqâshid sebagai buah keseriusan mereka mengkaji hukum Islam, maka di antara tugas para pengkaji hukum Islam sekarang adalah melakukan pengembangan atau penambahan konten terhadap konsep lima maqashid utama seperti yang telah dirumuskan al-Syâthibî.

Scroll to Top