PANDANGAN TUAN GURU LOMBOK
Terhadap Ikrar Talak di Luar Pengadilan

Penulis:

  • Dr. Syukri, M.Ag

Editor :

  • Dr. H. Ahmad Muhasim, M.HI.

Dimensi dan Jumlah Halaman:

  • 15 x 23 cm (236 hlm)
  • ISBN : 978-623-317-336-0
  • Tahun Terbit : 2022

Umat Islam Sasak sering diasosiasikan sebagai masyarakat tradisional yang bercorak formalis-simbolis dan formal-ritual karena lebih menekankan ibadah formal atau ritual dalam arti sempit (ibadah maḥdah) sebagai standar utama untuk mengukur kadar keberagamaan, kesalehan, dan bahkan keimanan seseorang. Mereka umumnya berafiliasi dengan organisasi sosial keagamaan Nahdlatul Wathan dan Nahdlatul Ulama. Tuan Guru mengajari mereka di majlis-majlis taklim ataupun di pesantren-pesantren dengan materi-materi fiqh yang bersumber pada kitab-kitab mazhab Syafi’i seperti Fatḥ al-Qarīb, Fatḥ al-Mu‘īn, Fatḥ al-Wahhāb, Perukunan Melayu, Sabīl al-Muhtadīn, dan lain sebagainya.
Peran Tuan Guru dalam mengkonstruksi kesadaran beragama umat Islam Lombok cukup signifikan sehingga Tuan Guru menjadi elit terdidik di kalangan masyarakat dan memiliki otoritas yang cukup besar dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat sehingga mereka cukup disegani. Oleh sebab itu, cukup beralasan jika dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui lebih mendalam tentang pandangan Tuan Guru yang berhubungan dengan masalah ikrar talak di luar Pengadilan yang kerap terjadi dalam masyarakat Lombok.
Karena Tuan Guru yang dimintai pandangannya cukup beragama, baik dari segi latar belakang sosialnya, pendidikannya dan cara berfikirnya, maka melahirkan pandangan yang beragam pula, sehingga memunculkan tipologi pandangan Tuan Guru. Dalam hal ini, Wael B. Hallaq membagi cara pandang ulama dalam memahami al-Qur’an dan hadis Nabi menjadi tiga, yaitu pemikiran hukum yang bersifat literalisme religius, utilitarianisme religius, dan liberalisme religius.33 Demikian juga Abdullah Saeed membaginya menjadi tiga pendekatan dengan istilah yang berbeda, yaitu pendekatan tekstual, semi tekstual dan kontekstual.

Scroll to Top